surat izin tempat usaha
Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU(Surat Izin Tempat Usaha) adalah surat yang sengaja dibuat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah tempat / lokasi usaha agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian pada semua pihak yang terkait.
SITU merupakan Surat resmi yang mempunyai dasar hukum yaitu terdapat dalam peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Peraturan SITU ini terdapat dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah, begitupun dengan sanksi hukumnya juga diatur berdasarkan pemerintah di tiap daerah, karena itu biasanya sanksinya berbeda-beda di tiap daerah. Namun kebanyakan dari kasusu-kasus terdahulu, sanksinya adalah ditutup/dihentikan kegiatan usahanya, atau bahkan tidak bisa mendapat izin-izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasional usahanya.


Komentar
Posting Komentar