NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah


1) Dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan setempat.
2) Harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Dasar hokum UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
3) TDP/NRP wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum. Wajib pula dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
4) Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, diwajibkan mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantian dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya perubahan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

surat izin tempat usaha